Selasa, 06 Oktober 2015

Hasil sidang PPKI

Hasil sidang PPKI


A.     Pengesahan UUD 1945, pemilihan dan Pengangkatan Presiden serta Wakil Presiden RI yang Pertama
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, para tokoh pendiri RI disibukkan dengan kegiatan membentuk lembaga pemerintahan dan kenegaraan. Untuk keperluan tersebut perlu ditetapkan sebuah UUD sehingga lembaga pemerintahan dan kenegaraan yang baru terbentuk akan memiliki pedoman kerja yang terarah.

Sesudah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memang belum memiliki UUD, presiden dan wakilnya, serta perangkat lembaga pemerintahan lain. Untung BPUPKI jauh-jauh hari telah mempersiapkan dan bahkan tinggal dirampungkan oleh PPKI. Lembaga PPKI yang pada saat itu menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia kemudian melakukan sidang-sidang.
Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.
Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-In yang menghasilkan:
·         Mengesahkan dan menetapkan UUD negara RI, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
·         Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
·         Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaab presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

1. Pengesahan UUD 1945

UUD (konstitusi) merupakan peraturan negara tertinggi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber dari perundang-undangan lain yang dikeluarkan oleh negara. UUD disusun untuk mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.

UUD merupakan hokum dasar tertulis. Hukum dasar tertulis di Indonesia dirancang oleh BPUPKI dalam sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pekerjaan tersebut kemudian dirampungkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 diumumkan dalam berita RI tahun ke- 2 Nomor 7 Tahun 1946. Sistematika UUD 1945 terdiri atas berikut ini.
·         Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat alinea (paragraf).
·         Batang Tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
·         Penjelasan UUD yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sebelum PPKI mengesahkan UUD 1945, Soekarno dan Hatta menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singo dimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas rancangan Pembukaan UUD tersebut dinamakan sebagai Piagam Jakarta. Namun, rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak karena adanya satu kalimat yang dianggap dapat merintangi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kalimat tersebut adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Selama 15 menit mereka membahas persoalan tersebut. Akhirnya, mereka kemudian bersepakat untuk menghilangakn kalimat itu. Mereka mengganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945, Ir. Soekarno lalu mengeluarkan pernyataan, “Dengan ini tuan-tuan sekalian, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serta peraturan peralihan telah sah ditetapkan. Dengan demikian pada tanggal 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara, yang meliputi dasar negara yakni sebuah Undang-Undang Dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945”.

2. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
Sebuah negara dapat berdiri apabila memenuhi syarat-syarat, yakni
a.                   Ada wilayahnya,
b.                   Ada rakyatnya,
c.                   Ada pemerintahan yang berdaulat, dan
d.                   Mendapat pengakuan dari negara-negara lain.
Dalam suatu negara, keberadaan kepala negara dan kepala pemerintahan mutlak diperlukan untuk mengepalai negara dan menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, pemimpin pemerintahan di Indonesia dipegang oleh seorang presiden. Dalam negara republic yang menganut sistem cabinet presidensial, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden.

Pemilihan presiden dan wakli presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam siding pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Usul ini disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Ketokohan kedua orang ini dinilai tidak ada bandingannya saat itu sehingga pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi.
B.     Pembentukan departemen dan kabinet RI
Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
1.      Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
·         Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)
·         Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2.      Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :
·         Pembagian wilayah Indonesia
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :
1)     Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
2)     Jawa Tengah : R. Panji Soeroso
3)     Jawa Timur : R.A Soerjo
4)     Kalimantan : Ir. Mohammad Noor
5)     Sulawesi : Dr. Sam Ratulangi
6)     Maluku : Mr. J. Latuharhary
7)     Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Pudja
8)     Sumatera : Mr. Teuku Moh. Hasan
9)     Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta
·         Pembentukan Dpartemen dan Kementrian
Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.
1)     Departemen Dalam Negeri : Wiranata Kusumah
2)     Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo
3)     Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo
4)     Departemen Keuangan : A.A Maramis
5)     Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
6)     Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
7)     Departemen Penerangan : Amir Syarifudin
8)     Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri
9)     Departemen Pertahanan : Supriyadi
10) Departemen Kesehatan : Boentaran Martoatmodjo
11) Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
12) Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso
13) Menteri Negara : Wachid Hasyim
14) Menteri Negara : R.M Sartono
15) Menteri Negara : M. Amir
16) Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
3.      Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :
·         Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
·         Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
·         Pembentukan Tentara Kebangsaan
Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.
Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan namaTentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
C.      Pembentukan KNIP
Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jalan Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, Mr Sartono, Suwirjo, Oto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr. Tajuluddin, berkumpul untuk membahas siapa-siapa yang akan diangkat sebagai anggota KNIP. Disepakati bahwa anggota KNIP berjumlah 60 orang.
Rapat pertama KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945 malam, bertempat di Gedung Komidi, jalan Pos (sekarang Gedung Kesenian) Pasar Baru Jakarta. Rapat PPKI dilajutkan kembali pada 22 Agustus 1945. Dalam rapat itu itu diputuskan dibentuknya, Komite Nasional, Partai Nasional dan Badan Kemanan Rakyat.
Sesudah keputusan rapat PPKI tanggal 22 Agustus itu, pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato radionya menyatakan berdirinya tiga badan baru yaitu : Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).BKR ini akan bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah kordinasi KNI daerah. Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara lengkap, yaitu:
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru, yaitu :
·         Komite Nasional Indonesia(KNI)
·         Partai Nasional Indonesia(PNI)
·         Badan Keamanan Rakyat(BKR)
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI).
Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut
·        Ketua:Mr. Kasman Singodimejo,
·        Wakil Ketua I:Sutarjo Kartohadikusumo
·        Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary,
·        Wakil Ketua III:Adam Malik.
Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:
MAKLUMAT PEMERINTAH NO. X 16 OKTOBER 1945
Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut diterima oleh pemerintah. Maka pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut, yaitu :
1.       KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikutmenetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2.       Pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatuBadan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.
Maklumat tersebut terjadi karena
1.       Adanya kesan politik bahwa kekuasaan Presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan diktator
2.       Adanya propaganda Belanda bahwa pemerintah RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, seperti yang menganut. Oleh karena itu Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI.
3.       Untuk menunjukkan kepada dunia internasional khususnya pihak sekutu bahwa Indonesia yang baru merdeka adalah demokratis, bukan negara fasis buatan Jepang.
Membahas Anggota-Anggota KNIP
Setelah 2 poin dalam hasil sidang terlaksana, PPKI baru membentuk Komite Nasional. Anggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Dalam pembentukan KNIP, diadakan sidang pertama yang berhasil memilih ketua dan wakil ketua. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo; Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil Ketua III : Adam Malik.
Pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk karena suatu masalah.
Kebanyakan negara yang baru merdeka memilih bentuk pemerintahan demokrasi. Salah cirinya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Bentuk pemerintahan dianut oleh pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah demokrasi seperti di negeri Belanda yaitu multi-partai dan parlementer. Sebab pada masa pergerakan nasional banyak kaum cendekiawan Indonesia yang menuntut ilmu di negeri Belanda. Karena hal tersebut terjadilah perubahan Otoritas KNIP.
PEMBENTUKAN PNI
Pada mulanya pembentukan Partai Nasional Indonesia ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Adapun susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diantaranya sebagai berikut :
Pemimpin Utama : Ir. Sukarno
Pemimpin Kedua : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin : Mr. Gatot T, Mr. Iwa K, Mr. A.A. Maramis, Sayuti Melik dan Mr. Sujono
PEMBENTUKAN BKR
Pada umumnya golongan muda menyambut kecewa pidato presiden tersebut. Karena mereka menginginkan agar segera dibentuk Tentara Nasional. Tetapi sebagian yang lain, bekas tentara PETA, KNIL dan Heiho menanggapinya dengan segera membentuk BKR di daerahnya sebagai wadah perjuangan. Di Jakarta bekas tentara PETA membentuk BKR Pusat agar BKR-BKR daerah dapat dikoordinasikan. KASMAN SINGODIMEDJO bekas daidanco Jakarta, terpilih sebagai pimpinan BKR Pusat. Setelah Kasman diangkat sebagai Ketua KNIP, ketua BKR digantikan oleh Kaprawi, bekas daidanco Sukabumi.
BKR hanya bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI daerah. Susunan pengurus BKR Pusat adalah sebagai berikut:
·         Kaprawi (Ketua Umum),
·         Sutalaksana (Ketua I),
·         Latief Hendraningrat (Ketua II)
·         Dibantu oleh Arifin Abdurachman, Mahmud dan Zulkifli Lubis.
KABINET PRESIDENTIL PERTAMA
Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh Presiden Sukarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut :
       Perdana Menteri : Presiden Sukarno
       Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah
       Menteri Luar Negeri : Mr. Akhmad Subardjo
       Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Soepomo, SH
       Menteri Kemakmuran : Ir. D.P. Surakhman
       Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
       Menteri Kesehatan : dr. R. Boentaran M.
       Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
       Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
       Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
       Menteri Perhubungan : R. Abikusno Cokrosuyoso
       Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi
       Menteri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosuyoso
       Menteri Negara : K.H. Wachid Hasjim
       Menteri Negara : Dr. M. Amir
       Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
       Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
       Menteri Negara : Mr. A.A. Maramis
PEJABAT TINGGI NEGARA
       Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
       Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
       Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
       Juru Bicara Negara : Sukardjo Wirjopranoto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar