Senin, 02 November 2015

PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Pemberontakan dan pengkhianatan PKI dengan Gerakan 30 Septembernya merupakan ujian yang berat bagi ketangguhan dan keampuhan Pancasila.Pemnberontakan itu,yang jelas bermaksud merebut pimpinan Negara dan mengKomuniskan Indonesia,di awali dengan penculikan,penganiyaan di luar perikemanusiaan dan pembunuhan terhadap tujuh Pahlawan Revolusi pada dini hari 1 Oktober 1965.
Sekali lagi bagi bangsa Indonesia bangkit membela kemurnian Pancasila.Segenap lapisan masyarakat bergerak serentak dan spontan,golongan – golongan profesi,pemuda – pemudi,kaum wanita,bahkan anak – anak di bawah umur bergabung dalam berbagai “ kesatuan aksi”.Mereka berjuang sesuai dengan kemampuan masing – masing menumpas pemberontakan berikut dengan dalang – dalangnya.Diantara para pejuang yang itu masih remaja,sekarang banyak sudah mewarisi kepemimpinan negara dan bangsanya.
Jenasah ketujuh pahlawan dapat di temukan di dalam sumur tua di daerah lubang buaya.Daerah itu termasuk tempat latihan militer para kelompok PKI seperti Pemuda Rakyat,Sobsi,Gerwani dan para sukarelawan PKi lainnya.Di tempat tersebut sekarang di buat monument yang bernama “Monumen Pancasila Sakti”.Itulah monument di mana sebagai saksi bisu perjalanan sebuah ideology yang bernama pancasila dan sebagai acuan dan lambang Negara Indonesia sebagai pemersatu bangsa.
I.2 RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian dan kedudukan pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Negara.
b. Kedudukan pancasila sila demi sila
c. Pancasila dalam kurun waktu Orde Lama
d. Pancasila dalam kurun waktu Orde Baru
BAB II
PENGERTIAN , KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
Pancasila , yang berarti lima dasar atau lima asas adalah nama dasar Negara kita NKRI.
I stilah pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit pada abad XIV , yaitu terdapat didalam buku Nagarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan tantular.Dalam buku suta soma istilah pancasila disamping dikenal memiliki arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta) juga memiliki arti pelaksaan kesusilaan yang lima ,yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan
2) Tidak boleh mencuri
3) Tidak boleh berjiwa dengki
4) Tidak boleh berbohong
5) Tidak boleh mabuk minuman keras
Pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI,Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Indonesia di beri nama pancasila atas usulan kawan beliau seorang ahli bahasa .Pancasila disahkan oleh PPKiI pada tanggal 18 agustus 1945 yaitu disahkan bersamaan dengan UUD 1945 .Namun Pancasila yang di maksud sebagai dasar Negara RI adalah:
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila banyak dihubungkan dengan berbagai penyebutan ,sekalipun semuanya itu benar tetapi pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian ,yakni pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia .
A.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, Weltanschauung, wereldberschouwing, Wereld en leven beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan tindak/perbuatan semua setiap manusia Indonesia ini di jiwai dan merupakan pancaran dari semua sila karena pancasila sebagai Weltanschuung, selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya;keseluruhan sila dengan pancasila merupakan satu kesatuan organisasi. Pancasila yang harus dihayati ialah pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945,Dengan demikian,jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhanaan Yang Maha Esa),jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai menifestasi/perwujudan dari sila Kemanusiaan yang Adil yang beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifastasi/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi /perwujudan dari sila kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social(sebagai manifestasi/perwujudan sila Keadailan social bagi sewluruh rakyat Indonesia), selalu terpancar dalam segala tingkahn laku dan tidak/perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud manjadi suatu kenyatan.
Sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujud pancasila itu dalam setiap tindak/perbuatan, tingkahlaku, dsan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya,juga meliputi seluruhnya aspek kehidup.oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah bahwa pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma sopan santun, dan bertentangan dengan dengan norma-norma hokum yang berlaku.
Demikianlah pengertian pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakin sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.Dilihat dari fungsinya,pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara Republik Indonesia.Dilihat dari segi materinya pancasila di gali pandangan hidup bangsa Indonesia. Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu dibuat dari materi atau bahan”dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebangaan bagi suatu bangsa yang patriotic.
Apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.pengertian-pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat diikhtisiar sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dsalam teori Von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa-nya masing-masing yang disebut Volkgeist ( Jiwa rakyat/jiwa bangsa).pancasila sebagai jiwa bangsa adanya lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia , yaitu pada Zaman Sriwijaya –Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G.Pringgodigdo dalam tulisan beliau “Sekitar Pancasila”. Beliau antara lain mengatakan bahwa tanggal 1 juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila,
sedangakan pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan dengan adanya bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Keperibadiaan Bangsa Indinesia
Jiwa bangas Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis(bergerak).Jiwa ini ke luar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku sertta amal/perbuatan.Sikap mental, tingkah laku, dan amal/.perbuatan bangsa Indonesia menpunyai cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas lainlah yang kita maksud dengan keperibadiaan;keperibadian bangsa Indonesia adalah pancasila.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (lihat uraian diatas).
4. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia (lihat di bawah)
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum atau sumber tertib hokum bagi Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(jo Ketetapan MPR No . V/MPR/1973dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978).dijelaskan bahwa sumbertertib hokum republic Indonesia adalah pandangan hidup , kesadaran , dan cita-cita hokum serta cita-cita moralyang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia .Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu , kemerdekaan bangsa , perikemanusiaan , keadilan social , perdamaian nasional , dan mondial , cita-cita politik mengenai cinta , bentuk , dan tujuan Negara cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahanbudi nurani manusia
 Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa sebagaimana yang telah diucapkan dalam pidato presiden Soeharto di depan siding DPR GR pada tanggal 17 agustus 1967 .dikatakan dengan tegas bahwa cit-cita bangsa kita sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,karena merupakan penuangan jiwa proklamasi ,yaitu pancasila ,sehinggamerupaka cit-cita dan tujuan bangsa .
 Pancasila sebagai Falsafahhidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia dan kepribadiannya yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar ,paling adil, paling baik, sesuai bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
B.Pancasila sebagai dasar republic Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah Negara, Philosofische Grondslagdari Negara,ideology Negara,staatside,.Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur pemerintahan Negara .Atau dengan kata lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk penyelenggaraan Negara .
Pengertian pancasila sebagai dasar Negara seperti dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,yang dengan jelas mengatakan :”…..,Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar Negara Indonesia ,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada …”
Fungsi dan kedudukan pancasila sangatlah penting karena sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental .hal ini baik sekali karena UUD , baik yang tertulis maupun yang tidak harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah Negara yang fundamental itu.
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari dari tertib hokum,pengertian demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis – ketatanegaraan .
Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara – cara dalam mencari kebenaran
BAB III
KEDUDUKAN DAN URAIAN PANCASILA SILA DEMI SILA
Pancasila merupakan suatu kesatuan , sila yang satu tidak bisa dilepas lepaskan dari sila sila lainnya ; keseluruhan sila didalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang organis atau suatu kesatuan keseleruhunan yang bulat . hal ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Sila I : Ketuhanan yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila II , III , IV, dan V
Sla II : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab diliputi dan dijiwai sila I , meliputi dan menjiwai sila III, IV, V
Sila III : Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan II , meliputi dan menjiwai sila IV dan V
Sila IV:Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan diliputi dan dijiwai sila I, II, III , meliputi dan menjiwai sila V
Sila V: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila I, II, III, IV, dan V.
SILA PERTAMA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketuhanan berasal dari kata TUhan , ialah Allah , pencipta segala yang ada dan semua makhluk .
Yang maha esa itu berarti yang Maha Tunggal, tiada sekutu : esa dalam zatNya , esa dalam sifatnya, esa dalam perbuatannya. Artinya bahwa zat TUhan itu tidak terdiri dari Zat zat yang banyak lalu menjadi satu. Bahwa TUhan adalah satu saunya, tak dapat disamakan dengan yang lain.
Sebagai sila yang pertama . ketuhanan yang maha Esa menjadi sumber pokok nilai nilai kehidupan berbangsa dan bernegara . mempunyai Nilai keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan segala sifat sifatnya yang Maha Sempurna, Maha Adil dan Maha segala galanya. Ketakwaan itu sendiri berarti menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.
SILA KEDUA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi, yang memiliki pola piker, rasa ,karsa, dan cipta. Beradab berasal dari kata adabyang berarti budaya. Jadi beradab, berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup. Keputusan dan tindakan selalu berdasarkan niali nilai budaya, terutama nilai nilai kesusilaan (moral).
Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasari kepada potensi budinurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupu terhadap alam, dan hewan.
Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi , sadar nilai dan berbudaya.
SILA KETIGA
PERSATUAN INDONESIA
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah ; persatuan dan kesatuan menagndung pengertian bersatunya bermacam macam corak yang beranekaragam menjadi satu kebualatan.
Jadi persatuan Idonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan yang Maha Esaserta kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu , paham kebangsaan Indonesia tidak lah sempit(chauvinistis), tetapi dala arti menghargai bangsa lain sesuai denagn sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa , sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah belah oleh sebab apapun.
SILA KEEMPAT
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berasal dalam satu wilayahtertentu.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maksudnya bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannnya melalui sistem musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab , baik kepada Tuhan yang maha Esamaupun pada Rakyat yang diwakilinya.
Mempunyai nilai kedaulatan Negara yang dipegang oleh rakyat, pemimpin kerakyatan adalah Hidmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat, musyawarah mufakat dicapai dalam permusyawaratan perwakilan.
SILA KELIMA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yag adil dalam bidang hukum , politik, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan social mencakup pula pengertian yang adil dan makmur.
Mempunyai nilai perwujudan keadilan sosila dalam kehidupan atau kemasyarakatan,keadilan dalam bidang kehidupan social terutama meliputi bidang bidang ideology, politik, ekonomi, sosiala, kebudayaan, dan Hankam, keseimbangan dalam hal hak dan kewajiban, cinta akan kemajuan dan pembangunan.
BAB IV
PANCASILA DALAM KURUN WAKTU ORDE LAMA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pada kira – kira abad VII-XIIbangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan majapahit dan sriwijaya ,kedua masa itu di jadikan tonggak sejarah karena pada saat itu Indonesia telah memiliki syrat – syarat menjadi suatu Negara ,pada zaman itu bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah – ripah loh-jinawi ,kerta raharja.
Unsur – unsur yang terdapat dalam pancasila yakni ketuhana,kemanusiaan,persatua, tata pemerintahan atas dasar musyawarah ,dan keadilan social telah terdapat sebagai asas – asas yang menjiwai bangsa Indonesia yang dihayati dan dilaksanakan secara konkret
Kebangkitan nasional /kesadaran bangsa Indonesia (Mei 1908)
Pada permulaan abad ke XXbangsa Indonesia merubah cara – caranya di dalam melawan kolonialis belanda .Kegagalan – Kegagalan secara fisisk yang tidak terkoordinasi pada masa lampau itu mendorong pemimpin –pemimpin Indonesia pada abad XX itu untuk merubah cara perlawanan mereka yaitu dengan menyadarkan bangsa Indonesia pentingnya bernegara.
Badan penyelidik usaha – usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
Sebagai tindak lanjut dari janjinya,pada tangggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI ,dengan terbentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya untuk memenuhi syarat – syarat sebagai Negara Mr.Moch Yamin mendapat kesempatan untuk mengemukakan pidato yang isisnya adalah lima asas dasar untuk Negara Indonesia :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia ,di dalamnya tekandung lima asas dasar Negara yang berbunyi :
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Kebangsaan persatun Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno mengucapkan pidatonya yang ke 3dalam pidatonya tersebut di rumuskan /diususlkan pula dasar – dasar Negara merdeka ,yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme-atau perikemanusiaan
3. Mufakat-atau demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk kelima dasar Negara itu beliau ingin memberinya nama Pancasila usul itu kemudian diterima oleh sidang .
Jika dibandingkan dengan Pancasila sekarang ,nyata sekali semua itu lain dari perumusan dan sistematikanya sekarang ,kiranya hasil pemikiran Ir.Soekarno tersebut merupakan hasil pemikiran atas dasar Denk Methode Historich Materialisme .dengan pola piker yang dialektis ini asa nasionalisme Indonesia dihadapkan/dipertentangkan dengan asas internasionalisme/perikemanusiaan dan menjadi “Socio – Nasionalisme “.selanjutnya asas kesejahteraansosial dipertentangkan dengan asas Demokrasi/mufakat , yakni Demokrasi ekonomi menjadi “Socio – Demokrasi”.
Pada yahun 1947 pidato presiden Soekarno pada tanggal 1 juni 194 ditetapkan sebagai Lahirnya Pancasila kemudian menjadi populer dimasyarakat bahwa Pancasila adalah dasar dari Negara kita meskipun tidak sama antara usul Negara 1 Juni dengan dasar Negara yang disahkan dalam pembukaan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945.
Setelah mengadakan pembahasan ,ke 9 tokoh disusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta,yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat – syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengesahan pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus itu telah melahirkan negara RI.,pada sidang PPKI mengesahkan UUD 1945.UUD tersebut terdiri dari 2 bagian yakni , pembukaan dan Batang tbuh yang berisi 37 pasal 1 aturan peralihan terdiri dari 4 pasal 1aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.
1) Didalam pembukaan yang tediri atas 4 alinea itu ,didalam alinea ke 4 tercantum perumusan pancasila :
2) Ketuhanan yang maha esa
3) Kemanusiaan yang beradab
4) Persatuan Indonesia
5) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
6) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB V
PANCASILA DALAM KURUN WAKTU ORDE BARU
Banyak pihak menilai, pembantaian yang terjadi di Aceh selama
berlangsungnya operasi militer sejak 1989 hingga 1998 dengan jumlah
korban hingga sekitar 30.000 nyawa ini sebagai malapetaka peradaban yang
rasanya hanya mungkin terjadi dalam masyarakat primitif. Karena
pembantaian massal yang demikian harus dihentikan dan pelakunya harus
dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Presiden Habibie, atas
pemerintah Indonesia harus meminta maaf secara terbuka atas tindakan
represif militer di Aceh yang telah menyebabkan kesengsaraan rakyat. Hal
tersebut harus pula dibarengi dengan pencabutan status DOM, agar citra
pemerintah pulih di mata masya-rakat Aceh, bahwa telah terjadi perlakuan
yang sangat biadab di Aceh, terhadap orang Aceh, yang hampir tidak dapat
diyakini dengan akal sehat. Perlakuan seperti itu hanya mungkin
dilakukan atau terjadi di tengah masyarkat yang berperadaban primitif.
Tapi kenyataannya, hal ini justru terjadi di Indonesia tecinta yang
berfalsafah Pancasila, dilakukan oleh sesama bangsa hanya untuk sekedar
menunjukkan betapa “saktinya” Pancasila di hadapan kaum lemah. Sebagian
besar dilakukan oleh aparat bangsa Indonesia terhadap anak bangsanya
sendiri di Aceh. Pembantaian yang hampir bersifat massal, pelecehan,
perkosaan terhadap orang-orang desa yang dituduh GPK selama sepuluh
tahun terakhir itu, cenderung pembantaian terhadap harkat, martabat, dan
peradaban Aceh. Padahal, Aceh adalah suatu masyarakat, suatu budaya
dengan sejarah per-adaban yang panjang, hampir seribu tahun. Kita semua
sangat prihatin dan kecewa dengan Kasus Aceh yang kemudian terungkap itu
dan kini ramai dibeberkan oleh media domestik maupun luar negeri.
Seharusnya, kita semua, anak bangsa, harus peduli dengan malapetaka
peradaban ini. Tidak cukup hanya LSM dan mahasiswa, melainkan semua
tokoh adat, ulama, politisi, pejabat dan cendekiawan dituntut
tanggung-jawab moralnya menyikapi tragedi ini.
Kepedulian terhadap malapetaka peradaban ini haruslah dipandang lebih
penting dibandingkan kampanye Pemilu. Kepedulian yang berlebih-lebihan
dalam kegiatan Pemilu hanyalah untuk keputusan politik sesaat (antara
pemilu ke pemilu). Saat ini, masyarakat sedang menunggu peran para
tokoh-tokoh tersebut di atas. Mana para ulama yang aktif dalam kampanye
pemilu dulu? Mana para tokoh cendekiawan yang selama ini aktif
men-diskusikan upaya pemenangan kontestan dalam pemilu? Kembalikan
harkat dan martabat, dan rasa percaya diri masyarakat Aceh. Supaya orang
Aceh tidak terperosok dalam emosi balas dendam. Karena, malapetaka ini,
bukanlah disebabkan oleh kemauan individual di kalangan ABRI, melainkan
oleh suatu sistem. Memang terminologi ABRI tidak ada istilah DOM,
sebagaimana dikatakan Pangdam I Bukit Barisan dan sudah pasti tidak ada
SK-nya. Namun, yang terjadi di Aceh adalah akibat dari pelaksanaan
operasi militer. Kita harus ke luar dari sistem yang bermasalah itu ke
paradigma baru, suatu sistem yang beradab dan berperikemanusiaan dalam
suasana tertib, aman dan menjunjung tinggi hukum. Jadi, hukum pulalah
yang harus menjadi pedoman dalam menindak mereka yang terbukti bersalah.
Meskipun kita tahu bahwa hukum yang akan dipakai inipun bukanlah hukum
yang adil. Betapa tragisnya, hukum yang sudah 99% memihak mereka pun,
hukum yang basa-basi rakyat Muslim Aceh, tidak dipakai untuk mengusut
tuntas kasus pelanggaran HAM ini. Bahkan basa-basi pun sudah tidak ada
lagi.
Apa yang terjadi di Aceh dalam satu dekade ini merupakan tragedi
kemanusiaan yang mengan-dung pelanggaran HAM yang terberat. Mencabut hak
hidup orang yang belum terbukti bersalah adalah pelanggaran yang paling
asasi, apalagi jika hal itu di lakukan secara primitif di abad moderen
yang serba canggih sekarang ini. Secara Machiavelis pun kita akan
menganjurkan kepada Soeharto dan tentara-tentaranya agar memakai senjata
mutkhir dan moderen kalau membunuh rakyat, jangan dengan cara yang sadis
dan kejam seperti di Aceh. Kill them softly, bunuhlah mereka secara
lembut dengan cara berdebat secara terbuka dan demo-kratis tentang
persoalan-persoalan yang diperse-lisihkan. Kalau dengan cara biadab,
dinasaurus pada zaman dahulu pun bisa melakukannya. Pembunuhan yang
dilakukan alat-alat negara terhadap orang-orang Aceh sangat mudah
di-buktikan, tanpa perlu turun tim pencari fakta seorang pun. Anjing
saja bisa mengendus di mana mayat-mayat para syuhada itu terkubur secara
serampangan. Maka, sesudah TPF DPR yang dipimpin Hari Sabarno,
hendaknya ada lagi TPF yang dibentuk Komnas HAM dan TPF ABRI yang
bertolak ke Aceh dalam waktu dekat. Sehingga, pelanggaran hak dan hukum,
yang sebagian besar diduga dilakukan aparat keamanan bisa segera diusut
dan dipertanggungjawabkan. Dibanding kasus penculikan dan penghilangan
para aktivis pro-demokrasi di Jakarta, apapun yang terjadi di Aceh jauh
lebih dasyat. Betapa banyak korban akibat operasi yang bersandikan
jaring merah itu. Di antaranya, banyak anak-anak yang kini menjadi
yatim, wanita yang menjadi janda, dan tidak sedikit yang mengalami
trauma sepanjang hidupnya akibat diperkosa secara bergilir oleh
oknum-oknum militer. Karena itu, DOM adalah sebuah upaya yang sistematis
untuk memusnahkan orang Aceh di bumi nusantara ini. Bahwa DOM yang ada
di Serambi Makah ini tidak lain dari penghancuran kultur dan etnis Aceh.
Persis seperti yang dialami komunitas Muslim Bosnia dan Albania di
Seme-nanjung Balkan.
Oknum-oknum yang melakukan pembantaian tersebut layak dicap sebagai
penjahat perang. Karena pembantaian, pemerkosaan, pembakaran, dan
penculikan adalah sesuatu yang seharusnya “diharamkan” karena tidak
sesuai dengan norma-norma manusia yang berperadaban dan agama. Ternyata
di tengah bangsa ini menuju suatu peradaban, tingkat kebiadaban manusia
semakin dipertanyakan. Melakukan investigasi di sejumlah daerah yang
diposisikan sebagai daerah basis GPK. Hasil yang mereka peroleh bukan
saja berupa realitas ketidakadilan dan pelanggaran HAM tingkat tinggi,
tapi juga ada kuburan-kuburan massal yang membuktikan bahwa ketika sudah
matipun orang Aceh bagai tak berhak memperoleh peng-hormatan sebagai
insan. Pembinasaan etnis Aceh yang demikian harus dihentikan, dan kalau
ada yang telibat GPK harus diadili secara terbuka di pengadilan. Bukan
dengan cara-cara brutal yang melampaui batas kewajaran dan akal sehat.
Sebagai negara hukum, mestinya mengakui supremasi hukum di segala
bidang.
Pemberlakuan DOM di Aceh, dengan dalih memulihkan keamanan dari
sisa-sisa GPK melalui tindakan represif militer di Aceh, telah memberi
dampak negatif yang sangat luar biasa, dan suasana mencekam yang tiada
taranya yang harus di-tanggung rakyat. Semasa penjajahan Belanda
sekalipun, tidak pernah masyarakat Aceh mendapat perlakuan sebrutal ini.
Ironisnya, hal itu dilakuakan oleh militer yang mengagung-agungkan
gagasan dwi fungsi ABRI. Ini memang benar kesaksian tentang pelaksanaan
operasi militer di Aceh.
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Aceh selama operasi
militer. Ratusan warga Aceh hilang di ciduk atau di bantai karena
dituduh sebagai anggota GPK. Mayat mereka dikuburkan (antara lain)
dibukit tengkorak atau dibuang ke Sungai Tamiang. Tuntutan mencabut
status DOM pun marak. Penyiksaan yang dialami masyarakat sipil di Aceh
selama berlangsung operasi militer. Antara lain ada yang disetrum,
ditelanjangi, diperkosa sampai melahirkan anak haram, dikubur
hidup-hidup, digorok, ditembak di depan orang ramai dan dikubur secara
massal. Pelanggaran HAM dan sejumlah orang hilang semasa orde baru yang
terbesar di Indonesia, adalah di Aceh. Itu didasarkan pada petunjuk
awal, atau data per-mulaan, yang sudah hampir” mencapai 3000 kasus.
Dari temuan sementara forum LSM, data orang hilang dan kekerasan di Aceh
memang berada di atas angka seribu kasus. Kecuali itu, mereka juga sudah
memiliki peta dan foto sejumlah kuburan massal di Aceh, yang diduga
berisi tumpukan kerangka dan tengkorak korban. Perlunya klari-fikasi
data mengenai korban kasus Aceh. Datalah yang mestinya berbicara,
sehingga tidak ada fitnah yang justru memperburuk posisi kita sebagai
bangsa yang beradab. Dari sejumlah data yang sudah dipaparkan, baik di
media maupun lang-sung oleh para korban atau keluarga korban , apa yang
terjadi di Aceh adalah pelanggaran HAM.
Mengenai janda dan yatim yang ditinggalkan orang hilang, yang diduga
tersangkut GPK, harus pula disantuni dan diberdayakan. Karena jumlah-nya
banyak, sepertinya tak memenuhi bila disantuni lewat APBD, melainkan
harus dialokasikan dengan APBN. Aceh sudah relatif aman orang-orang desa
sudah bisa berusaha, bersawah dan berkebun, serta beribadah dengan
tenang. Diera reformasi ini jangan takut lagi kepada GPK, dan jangan
takut pula kepada ABRI.
Pihak pengadu mengaku keluarga mereka hilang sekitar waktu 1989-1994 dan
ada juga yang hilangnya sekitar tahun 1997 telah mencapai ratusan kasus.
Menurut para pelapor, korban-korban ada yang diketahui sudah dibunuh.
Sebagaimana diceritakan janda Rohan Yusufi (50) penduduk reungkam
kecamatan matang kuli, pada 19 februari 1992 suaminya Abdul Rani (58)
dijemput penculik. Korban ditembak di depan istri dan anaknya, kemudian
rumah dibakar serta sepedah motor diambil penculik dan tidak
dikembalikan. Kisah serupa juga diceritakan janda Fauziyah (35) penduduk
tempok masjid Junda kecamatan muara dua, suaminya Tengku Zainal Abidin
(41) dijemput orang tidak dikenal ketika membeli rokok. Kemu-dian
penculik datang kerumah mengambil semua prabot rumah tangganya dan bahan
pecah belah. Dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Para keluarga
korban yang mengadu menangis di-depannya sambil menunjukkan foto
keluarga mereka yang hilang. Para keluarga korban meminta agar korban
dicari di mana keberadaannya saat ini. Sementara korban orang hilang
yang diadukan ke DPRD oleh keluarganya, hingga kini belum berasil
didata. Namun beberapa anggota Legislatif Aceh Utara itu mengaku sudah
menerima laporan warga dengan puluhan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Anggota legislatif yang mewakili rakyat Aceh di Jakarta hanya Gasali
Abas Adan sajalah yang sedikit prihatin atas apa yang terjadi di Aceh.
Sedangkan lima wakil rakyat lainnya yang namanya tercantum sebagai wakil
dari tanah rencong ini tidak bersuara sedikitpun hanya menikmati
tingginya gaji anggota DPR saja dengan segala nafsu kemewahannya.
Padahal terpilihnya mereka dari daerah Aceh dengan mengorbankan banyak
ulama’ untuk mengangkat dua jari bagi kemenangan Golkar laknatullah itu.
Kini para pemilih Golkar itu hanya dianggap telah menjadi mayat korban
pembantaian alat-alat negara yang dikuasai Golkar sendiri. Sungguh suatu
ironisme sejarah yang paling pahit bagi umat Islam. Apalah arti semua
itu kalau kita hanya sibuk mendata tanpa ada jalan keluar yang tuntas.
Untuk menuntaskan itu semua, hanya dengan membereskan sistem dalam
keseluruhan kelembagaan dan budaya warisan Orde Baru sajalah yang akan
memungkinkan Aceh dan semua komunitas muslim di Indonesia akan
mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Hanya dengan pilihan berani yang
harus keluar dari mulut orang Aceh sendiri untuk memilih sistem Negara
Islam sajalah yang akan dapat mengobati semua sakit hati ini. Kalau dulu
perjuangan Teungku Daud Beureueh telah disia-siakan oleh orang-orang
Aceh dan orang-orang Muslim Indonesia yang tidak mengerti akan sebuah
makna Jihad dan beribadah, maka kini janganlah kita menyia-nyiakan nyawa
ribuan rakyat Muslim sipil Aceh yang telah melayang. Segeralah
menentukan sikap untuk menolak semua campur tangan para elit Korup,
Kolusif dan Nepotis peninggalan Orde Baru Soeharto dan menentukan
sendiri nasib Aceh untuk menjadi wilayah Islam yang bersih, suci lahir
batin dan sentosa dunia akhirat tanpa perlu memisahkan diri dari
Republik yang sudah lama diperjuangkan oleh umat Islam dan mujahid dari
berbagai wilayah lainnya ini.
BAB VI
KESIMPULAN
Dari uraian yang sudah dituliskan diatas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut;
1. Jiwa pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia mempunyai sifat statis. Dan juga mempunyai sifat dinamis sehingga menimbulkan keinginan , cita cita sebagai cita cita luhur bangsa Indonesia ; cita cita luhur bangsa ini, yang dijiwai pancasila, olwh Indonesia diperjuagnkan untuk menjadi suatu kenyataan.
2. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi (titik tertinggi) dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang berabad abad yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan dijiwai Pancasila.
3. Dengan demikian penafsiran sila sila Pancasila harus bersumber , berpedoman , dan berdasar kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani,Dr.Roeslan,
Pancasila Perjalan Sebuah Ideologi.Grasindo
Azhary,S.H.,
Pancasila dan UUD`45.Ghaila indonesia
Dr.Soejono,
Monumen Pancasila sakti.Jayapura:PT.Rosda karya
Purbroprianto,Prof.Mr.Kuntjoro,J.w.Sulandra, S.H,dkk,
1991.Santiaji Pancasila.Usaha nasional:Surabaya

FUNGSI PANCASILA

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa

0 comment
pancasilaTepatnya pada tanggal 1 Juni 1945, 72 hari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dihadapan sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang di ketuai oleh dr.Radjiman Wedyodiningrat, Ir. Soekarno menyampaikan pidato menawarkan gagasan yang tepat untuk dasar Negara Republik Indonesia Merdeka. Di dalam pidatonya tersebut Ir. Soekarno menawarkan gagasan Pancasila sebagai Philosopische groundslagh (dasar Negara), Pancasila tersebut berisi tentang lima dasar prinsip yang menurutnya adalah sebagai falsafah dasar yang dapat menjadi alat untuk mempersatukan dari sabang sampai merauke.
Berdasarkan logika penggaliannya makna dan nilai Pancasila dideskripsikan oleh Ir Soekarno sebagai kristalisasi tabiat hidup bersama dari rakyat Indonesia yang mewujud dalam tradisi kolektif dan erat berhubungan dengan pandangan kosmologis. Yang kemudian dalam pidatonya tersebut dikatakan jikalau apa yang terkandung di dalam Pancasila yang terdiri dari lima hal tentang prinsip dasar tersebut masih terlalu banyak maka menawarkan untuk diperas menjadi sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang disebut dengan Tri Sila. Bahkan kalau kemudian masih dirasakan masih terlalu banyak bisa cukup dengan Ekasila yaitu Gotong Royong.
Maka, secara substansial pidato Ir. Sukarno tentang dasar Negara Pancasila merupakan kehendak untuk merumuskan dasar Negara Republik Indonesia Merdeka, sebagai penopang eksisitensi yang juga dapat memberikan ruang partisipasi bagi seluruh golongan dan kemajemukan bangsa. Sehingga, dalam kontek itu Pancasila menunjukan juga tujuan, yaitu selain das sollen (seharusnya) juga sebagai das sein (realitas) ideal bangsa Indonesia yang hendak dituju, yang tidak akan terwujud tanpa perjuangan yang khas mempunyai tantangannya dalam setiap siklus jaman.
Pancasila, sebagai falsafah dasar sesungguhnya dalam kontek ideal mencita-citakan terwujudnya harmonisasi antara kemerdekaan individu dan keadilan sosial yang berlandaskan pada kesederajatan dan kebersamaan termasuk di dalamnya anti terhadap penindasan dan eksploitasi manusia terhadap manusia. Sehingga, Pancasila dalam kesehariannya akan mampu mempersatukan segala bentuk kekuatan yang dimiliki bangsa ini. Pasalnya, modal sosial keberagamaan suku,agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia tidak dimiliki oleh Bangsa-bangsa lain dan dalam kontek sistem bernegara nampak jelas bahwa pilihan jalan yang diambil untuk Indonesia merdeka adalah demokrasi yang dijalankan kongruen (sebangun) yaitu demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Namun demikian, dalam prakteknya Pancasila ditafsirkan secara berbeda-beda. Pada Pemerintahan orde baru, Pancasila telah direduksi pemaknaannya yang hanya sekedar dijadikan sebagai legitimasi ideologis dalam menjalankan politik kekuasaannya. Pasalnya, Pancasila dengan pola penataran P-4 (pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila) dijadikan sebagai alat ketika politik dominasi Negara dijalankan dengan praktek politik represif dan penyeragaman atas nama untuk kepentingan stabilitas. Relevansinya, Pemerintahan yang berlangsung selama 30 Tahun menghasilkan generasi yang dibesarkan dalam alam pemikiran ideologis yang dipermiskin dan reduktif.
Puncaknya, dengan diperlakukannya Pancasila sebagai asas tunggal, yang dalam prakteknya memaksa setiap kekuatan politik mendasarkan operasionalnya pada Pancasila hasil tafsir dari rezim Orde Baru, yang menegasikan tafsir otentik yang lebih bermakna dan substansial. Kondisi semacam itu dipertahankan bahkan kemudian Pancasila kecenderungannya dijadikan sebagai alat pukul politik bagi lawan-lawan politik. Sehingga perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi sesuatu yang nihil dan tabu.
Maka, dalam kontek perjuangan untuk mewujudkan Pancasila yang lebih bermakna dan substantif, memahami Pancasila yang telah dimanipulatif oleh rezim orde baru, sudah sepatutnya saat ini (era- reformasi) kemudian Pancasila sebagai Philosopishce groundslagh mendapatkan ruang dalam pemaknaan ulang lebih substansi tidak formalitas sehingga dalam hal implementasinya lebih kongkret, kontekstual dan menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia harus sadar akan perlunya toleransi dan hidup berdampingan secara damai antar umat beragama, perlunya kerukunan kehidupan antar suku bangsa dan etnik. Bukannya saling menyebarkan kebencian antar sesama entitas bangsa, Ir.Soekarno dalam pidatonya menekankan pentingnya Gotong royong yang merupakan pencerminan dari persatuan nasional kontra disintegrasi. Persatuan nasional yang dimaksud adalah kehendak untuk tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang berkedaulatan rakyat, berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi demkokrasi, semua untuk semua.

Kesadaran akan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila oleh seluruh entitas bangsa up to date, niscaya akan memberikan kontribusi untuk membangun kembali karakter bangsa yang saat ini semakin memudar. Liberalisasi politik dan ekonomi yang terjadi saat ini terkesan telah mengabaikan semangat dan tujuan Negara ini didirikan yaitu toleransi, penuh kebersamaan dan musyawarah mufakat yang kemudian muaranya adalah seperti apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 aline ke-4, melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sehingga, dalam memahami Pancasila ada tiga hal yang dapat dijelaskan yaitu Pertama, bahwa Pancasila adalah merupakan kesepakatan para pendiri bangsa tentang staatside (konsep Negara) yang dipilih dalam bernegara dan sebagai sebuah kesepakatan Pancasila telah bersanding dengan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika . Kedua, Pancasila merupakan pandangan hidup yang menjiwai isi batang tubuh dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 dan Ketiga, Pancasila merupakan pedoman bagi prilaku para pemimpin bangsa.

Para pendiri bangsa telah membuat kesepakatan terkait untuk memerdekaan Republik Indonesia dan Pancasila telah disepkati menjadi dasar Negara. Sehingga, di dalam setiap Konstitusi Republik Indonesia, baik itu UUD 1945, UUD RIS dan UUD Sementara 1950, Pancasila selalu ditempatkan dalam pembukaannya. Dan, bahkan dalam pidato Ir. Soekarno dihadapan Sidang Umum PBB tanggal 30 September 1960 dengan judul To Build the World A New menawarkan gagasan Pancasila untuk menjadi Philosopische Groundslagh dalam kehidupan antar bangsa-bangsa.

Konstitusi yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945, lima sila yang terkandung di dalam Pancasila dicantumkan dalam Pembukaaannya, hal tersebut menandakan bahwa secara substansi Pancasila menjiwai dari pasal-pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga kemudian, sebagai sebuah karya manusia UUD 1945 meskipun mengalami perubahan, namun jiwa dan substansinya haruslah berpedoman dan “tidak lari” dari Pancasila.

Pancasila sebagai pandangan hidup tentunya merefleksikan realitas rakyat Indonesia, yang begitu majemuk oleh karenanya, kemudian harus dijadikan pedoman dalam berprilaku oleh para pemimpin bangsa yang tidak hanya sekedar secara formalitas dihafalkan sila-silanya secara normative retorik. Membumikan Pancasila dalam kontek kekinian sebagai pemandu jalan bagi bangsa Indonesia menghadapi tantangan jaman adalah pilihan yang tepat. Sudah saatnya bangsa ini mengapresiasi kesepakatan para pendiri bangsa dalam meletakan pondasi negara sekaligus juga menjadikan Pancasila sebagai falsafah Negara yang menjiwai semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kamis, 08 Oktober 2015

Cara Islami untuk Menenangkan Hati

Cara Islami untuk Menenangkan Hati kita yang sedang dalam keadaan gelisah sesuai Syari’at Islam tentunya. Di antaranya adalah :
1.      Sabar
Hal pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika menghadapi cobaan yang tiada henti adalah dengan meneguhkan jiwa dalam bingkai kesabaran. Karena dengan kesabaran itulah seseorang akan lebih bisa menghadapi setiap masalah berat yang mendatanginya.
Selain menenangkan jiwa, sabar juga dapat menstabilkan kacaunya akal pikiran akibat beratnya beban yang dihadapi. Ujian yang Tuhan berikan kepada kita itu sebenarnya untuk menguji keimanan kita. Jika kita sabar melewai cobaan dan ujian akan meningkatlah level iman kita. Bukankan Allah itu menguji hamba-Nya sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Jika ujian itu datang padanya, berarti Allah yakin kita bisa melewatinya. Allah saja yakin, masa kita Ngga sih…
2.      Adukanlah semua itu kepada Allah
Ketika seseorang menghadapi persoalan yang sangat berat, maka sudah pasti akan mencari sesuatu yang dapat dijadikan tempat mengadu dan mencurahkan isi hati yang telah menjadi beban baginya selama ini. Allah sudah mengingatkan hamba-Nya di dalam ayat yang dibaca setiap muslim minimal 17 kali dalam sehari:
Ketika keluhan itu diadukan kepada Sang Maha Pencipta, maka akan meringankan beban berat yang kita derita. Kalo kita curhat sama teman, mukin malah akan membuka aib kita sendiri malah kan????.....
Ok…..
Mukin di antara kalian ada yang lebih milih curhat ma temen. Syukur temen kita bisa bisa dipercaya dan gak menyebar luaskan masalah kita, lha kalo temen kita ember alias gak bisa jaga rahasia, yang ada malah menambah masalah karna aib kita di umbar-umbar. Udah deh…… curhaynta sama Sang Pencipta aja.
Ya...... 
Mengingat bahwa manusia adalah makhluk yang banyak sekali dalam mengeluh, tentu ketika keluhan itu diadukan kepada Sang Maha Pencipta, maka semua itu akan meringankan beban berat yang selama ini kita derita.
Rasulullah shalallahi alaihi wasallam ketika menghadapi berbagai persoalan pun, maka hal yang akan beliau lakukan adalah mengadu ujian tersebut kepada Allah Ta’ala. Karena hanya Allah lah tempat bergantung bagi setiap makhluk.
3.    Positive thinking
Positive thinking atau berpikir positif, perkara tersebut sangatlah membantu kita untuk mengatasi rasa galau yang sedang kita rasa. Karena dengan berpikir positif, maka segala bentuk-bentuk kesukaran dan beban yang ada dalam diri kita menjadi terobati karena adanya sikap bahwa segala yang maslah yang dihadapi, pastilah mempunyai jalan yang lebih baik dan jalan keluar  yang sudah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Akan selalu ada jalan jika kita percaya kalo Allah swt akan menoong kita. Intinya, kita haarus selalu berfikir positif sama Allah, jangan pernah suudzhon sama Sang pencipta.
4.      Dzikrullah (Mengingat Allah)
Naaaaahhh…
Ini yang paling penting. Orang yang senantiasa mengingat Allah Ta’ala dalam segala hal yang dikerjakan. Tentunya akan menjadikan nilai positif bagi dirinya, terutama dalam jiwanya. Karena dengan mengingat Allah segala persoalan yang dihadapi, maka jiwa akan menghadapinya lebih tenang. Sehingga rasa galau yang ada dalam diri bisa perlahan-perlahan dihilangkan. Dan sudah merupakan janji Allah Ta’ala, bagi siapa saja yang mengingatnya, maka didalam hatinya pastilah terisi dengan ketenteraman-ketenteraman yang tidak bisa didapatkan melainkan hanya dengan mengingat-Nya.
Satu hal yang harus diingat adalah, untuk dapat selalu mengingat Allah swt dan berhasil menghapus atau menangkal rasa gelisah, dzikir tidak hanya dilakukan sebatas ucapan lisan dan atau hati saja. Dzikir kepada Allah swt merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan segenap hati, lisan, dan juga perbuatan. Tanpa bersatunya ketiga aspek tersebut, maka sulit pula atau bahkan tidak mungkin bagi hati kita untuk bersatu dengan Allah swt.
5.      Sholat
Sholat yang merupakan ibadah paling utama bagi umat muslim juga merupakan salah satu sarana penangkal dan penawar berbagai macam penyakit hati yang bersarang di dalam dada manusia. Jelas saja, sholat merupakan ibadah yang totalitas hanya mengingat kepada Allah swt, yang secara total juga hanya diisi dengan kalimat-kalimat dzikrullah, ayat-ayat Allah swt.
Allah berfirman :
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.” (QS.Az Zumar : 23)
Sholat merupakan aktivitas komunikasi langsung dengan Allah swt, Zat yang menggenggam dan menguasai segala hati, yang menciptakan penyakit dan yang menyembuhkannya tanpa rasa sakit. Jika seseorang telah terhubung dan berkomunikasi dengan Allah swt secara langsung dalam sholat yang khusyuk, maka mustahil baginya terserang penyakit gelisah. Karena gelisah menyerang hati, dan Allah swt-lah yang menggenggam dan menguasai segala hati.
Bersabar, mengadu kepada Allah, berpikir positif, Dzikrullah, dan sholat adalah solusi segala persoalan, termasuk masalah penyakit hati termasuk rasa gelisa, resah, gundah, gulana, galau ato papun itu.
Berbeda dengan orang-orang yang lalai kepada Allah, yang di mana jiwa-jiwa mereka hanya terisi dengan rasa kegelisahan, galau, serta kecemasan semata. Tanpa ada sama sekali yang bisa menenangkan jiwa-Nya.
Tentunya, sesudah mengetahui tentang faktor-faktor yang dapat mengatasi persoalan galau, maka jadilah orang yang selalu dekat kepada Allah Ta’ala. Bersabar, berpikir positif, mengingat Allah, serta mengadukan semua persoalan kepada-Nya merupakan kunci dari segala persoalan yang sedang dihadapi. Maka dari itu, Janganlah galau, karena sesungguhnya Allah bersama kita.

TIPS MENGATASI TEKANAN PERASAAN
Terakhir, sedikit admin beri tambahan mengenai Tips Mengatasi Tekanan Perasaan akibat rasa cemas, resah, gelisah, galau, gundah, gulana dan sejenisnya, diantaranya adalah:
1.      Bawa-bawalah bertenang
Bila kita menyarankan seseorang supaya bertenang apabila dia marah, gelisah, sedih dan sebagainya, pernahkah kita terfikir untuk mengajak atau mengajar cara-cara untuk memenangkan diri?
Apa yang selalu saya praktikkan bila saya ingin menenangkan diri sendiri, saya akan tarik nafas dalam-dalam, dan lepaskan perlahan-lahan. Bagi yang beragama Islam, dianjurkan untuk beristighfar saat melepaskan nafas, bacalah “astagfirullah hal ‘aziim al-lazi laa ila ha illa huwal hayyul qayyum wa atuubu ilaik” dan pusatkan fikiran bahwa kita sedang memohon ampun daripada Allah. Insya Allah, biasanya jika diulang sebanyak 7 kali, anda akan kembali tenang.
2.      Biasakan diri berada dalam keadaan suci dari najis (Menjaga Wudhu)
     Jiwa kita akan menjadi tenang jika membiasakan diri mengambil wudu sebelum melakukan pekerjaan. Kerja yang susah akan menjadi senang dan mudah diselesaikan. Para pelajar misalnya, disarankan agar membiasakan diri mengambil wuduk sebelum memulai pelajaran agar apa yang dibaca akan mudah diingati. Dan akan mudah diingat nantinya.
3.      Membaca al-Quran, zikir dan selawat
Jadikanlah al-Quran sebagai teman paling akrab pada sepanjang waktu. Sesungguhnya ayat Al-Quran adalah penenang jiwa yang paling mujarab. Selain itu kita juga harus senantiasa berzikir dan berselawat agar hati sentiasa tenang dan tidak gusar. Kita perlu yakin bahawa walau bagaimana hebat tekanan yang kita alami, pertolongan Allah SWT tetap ada. Kerana settrlah ada kesempitan pasti ada kelegaan dan selepas kepayahan pasti ada kesenangan.
4.      Cintai diri sendiri
“Cintailah diri kamu sendiri sebelum kamu mencintai diri orang lain.” Jelas daripada maksud sepotong hadis ini, kita dapat memahami bahawa kita perlu mencintai diri sendiri terlebih dahulu berbanding orang lain. 
5.      Perbanyak menjalankan Sholat-sholat Sunnah
Sebagai makhluk paling mulia di sisi Allah, kita dituntut membanyakkan amal ibadak kita sehari-hari. Diantaranya, dengan mendirikan solat sunat. Seperti Solat sunat dhuha, solat sunat hajat, solat sunat taubat, solat sunat tasbih, solat sunat tahajud dan sebagainya. Biasakan bangun pada sepertiga malam dan mendirikan solat-solat sunat tersebut agar kita peroleh ketenangan dan kekuatan daripada Allah.
6.      Selalu berdoa kepada Allah SWT
Allah telah berpesan yaitu jangan menyembah selain daripada-Nya. Ini berarti bahwa kita dituntut berdoa hanya kepada Allah yang Maha Esa dan dilakukan secara rutin.
7.      Bersangka baik dengan Allah SWT
Kita sebagai manusia tidak akan terlepas dari ujian dalam hidup. Semuanya itu adalah ujian daripada Allah bertujuan menguji keimanan kita sebagai hamba-Nya. Oleh itu, kita wajib bersangka baik dengan Allah dan janganlah menyalahkan takdir-Nya jika terjadi sesuatu terhadap diri kita. Kita juga harus percaya bahawa akan ada hikmah di sebalik musibah yag menimpa kita.
8.      Mengurus masa dengan baik
Jangan rakus untuk menghabiskan semua kerja dalam satu waktu. Kerjakan semaksimal mungkin pekerjaan kita.
9.      Berhubung dengan keluarga, saudara, dan tetangga
Sejatinya, manusia adalah mahluk social, yang selalu membutuhkan orang lain. Tidak akan mungkin manusia itu dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain, termasuk keluarga, tetangga dan orang-orang sekitar. Sudah barang pasti mereka akan saling membutuhkan satu sama lain.
10.  Lakukan aktivitas di luar rumah
Banyak yang bilang bahawa di dalam badan yang cerdas akan membentuk otak yang cergas. Segala tekanan sewaktu belajar atau bekerja akan dilupakan apabila kita melakukan aktiviti-aktiviti fizikal yang dapat menyihatkan tubuh badan seperti berolahraga. Jangan duduk diam dan berkurung dalam rumah sambil mendengarkan atau lagu-lagu sedih yang menyayatkan jiwa hati, ini hanya menambahkan sebak di dada.
11.  Aktiviti bersama alam
Sentiasa memelihara hubungan dengan alam. Anugerah alam ciptaan Allah SWT berupaya menenangkan, menyemai iman dan penawar bagi manusia. Biasakan berkebun, menanam dan menjaga pohon bunga bukan sahaja menyehatkan malah akan membantu memupuk diri memelihara alam. 
12.  Menangis dengan sepuas hati
Jika dengan menangis hati kita akan tenang, keluarkan saja airmata mu itu. Jangan ditahan. Akan sedikit muncul ketenagan saat kita sudah bisa mengeluarkan air mata saat menahan perasaan yang ada dalam diri kita.
13.  Hargai Potensi diri sendiri
Kembangkan kemampuan yang kita miliki, jangan di simpan saja atau dipendam kemampuan itu jika memang itu baik untuk diri kita dan masyarakat.
14.   Fokus kepada warna yang menenangkan
Penelitian membuktikan bahawa warna memberi kesan kepada perasaan kita. Warna merah terang, oren dan kuning memberikan kita tenaga. Kombinasi warna merah dan kuning menyebabkan darah kita mengalir dan menaikkan suhu badan. Biru dan hijau memberi kesan menyejukkan dan menenangkan. Anda pasti bisa mengenalpasti warna dengan cara anda sendiri untuk mengubah perasaan yang anda inginkan.
15.  Hirup aroma yang menyenangkan dan menenagkan
Minyak aromaterapi dengan aroma lavender terkenal dengan aroma menenangkan. Anda boleh cuba hangatkan minyak aromaterapi dengan aroma lavender atau bau apa saja yang kalian gemari.
16.  Indari keributan
Bunyi boleh memberi kesan kepada perasaan kita. Kita dilahirkan dengan perasaan yang tidak selesa kepada keributan. Keributan juga bisa memberi tekanan dalam diri. Ia juga bisa menaikkan tekanan darah, mempercepatkan detak jantung dan memberi kesan psikologi yang lain. Walau bagaimanapun tidak semua bunyi memberi kesan buruk. Musik contohnya bisa memberi kesan yang baik kepada perasaan dan kesihatan diri kita. Terutama music yang bernuansa Islam.
Nah…..
Itu tadi sedikit tips untuk menenangkan hati yang sedang gelisah, gundah, resah, galau ataupun sejenisnya. Semoga bermanfaat ya.
Semoga hati kita bisa kembali tenang dan selalu bisa dekat dengan Sang Pencipta. Adukan semua persoalan yang kita hadapi hanya kepada Allah. Karna Ia lebih berhak mendengarkan keluh dan kesah semua hamba-hamba-Nya.

Diambil Dari : berbagai Sumber

DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR
Konsep Dasar Diagnostik Kesulitan Belajar
 A.Pengertian Diagnosis
            Diagnosis merupakan istilah teknis (terminology) yang kita adopsi dari bidang medis.    Menurut Thorndike dan Hagen (1955:530-532), diagnosis dapat diartikan sebagai:
  1. Upaya atau proses menemukan kelemahan atau penyakit (weakness, disease) apa yang di alami seseorang dengan melalui pengujin dan studi yang saksama mengenai gejala-gejalanya (symptons);
  2. Studi yang saksama terhadap fakta tentang suatu hal untuk menemukan karakteristik atau kesalahan-kesalahan dan sebagainya yang esensial;
  3. Keputusan yang dicapai yang dicapai setelah dilakukan suatu studi yang saksama atas gejala-gejala atau fakta tentang suatu hal.
Dari ketiga pengertian di atas, dapat kita maklumi bahwa di dalam konsep diagnosis, secara implicit telah tersimpul pula konsep prognosisnya. Dengan demikian, di dalam pekerjaan diagnostic bukan hanya sekedar mengidentifikasi jenis dan karakteristiknya, serta latar belakang dari suatu kelemahan atau penyakit tertentu, melainkan juga menimplikasikan suatu upaya untuk meramalkan (predicting) kemungkinan dan menyarankan tindakan pemecahannya.[1]
B. Pengertian kesulitan belajar
Menurut Burton (1952:622-624) mengidentifikasi seorang siswa dapat dipandang atau dapat diduga mengalami kesulitan belajar kalau yang bersangkutan menunjukkan kegagalan (failure) tertentu dalam mencapai tujuan-tujuan belajarnya. Kegagalan belajar didefinisikan oleh Burton sebagai berikut:
  1. Siswa dikatakan gagal jika dalam batas waktu tertentu yang bersangkutan tidak mencapai ukuran tingkat keberhasilan atau tingkat penguasaan (level of mastery) minimal dalam pelajaran tertentu.
  2. Siswa dikatakan gagal jika yang bersangkutan tidak dapat mengerjakan atau mencapai prestasi yang semestinya (berdasarkan ukuran tingkat kemampuannya; inteligensi, bakat).
  3. Siswa dikatakan gagal jika bersangkutan tidak dapat mewujudkan tugas-tugas perkembangan, termasuk penyesuaian social sesuai dengan pola organismiknya pada fase perkembangan tertentu.
  4. Siswa dikatakan gagal jika yang bersangkutan tidak berhasil mencapai tingkat penguasaan yang diperlukan sebagai prasyarat bagi kelanjutan pada tingkat pelajaran berikutnya.
Dari keempat definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa seorang siswa diduga mengalami kesulitan belajar kalau yang bersangkutan tidak berhasil mencapai taraf kwalitas hasil belajar tertentu (berdasarkan ukuran criteria keberhasilan atau ukuran tingkat kapasitas atau kemampuan dalam program pelajaran time allowed dan atau tingkat perkembangannya).
C. Diagnostik Kesulitan Belajar
Dengan mengkaitkan kedua pengertian dasar diatas, kita dapat mendefinisikan diagnostic kesulitan belajar sebagai suatu proses upaya untuk memahami jenis dan karakteristik serta latar belakang kesulitan-kesuliatn belajar dengan menghimpun dan mempergunakan berbagai data/informasi selengkap dan subyektif mungkin sehingga memungkinkan untuk mengambil kesimpulan dan keputusan serta mencari alternative kemungkinan pemecahannya.
D. Prosedur dan Teknik Diagnostik Kesulitan Belajar
Secara umum langkah-langkah pelaksanakan diagnostic kesulitan belajar selaras dengan langkah-langkah pelaksanaan bimbingan belajar. Namun secara khusus, langkah-langkah diagnostic kesulitan belajar itu dapat diperinci lebih lanjut, mengingat pada hakikatnya hanya merupakan salah satu bagian atau jenis layanan bimbingan belajar.
Burton (1952:640-652) mengatakan berdasarkan kepada teknik dan instrument yang digunakan dalam pelaksanaannya sebagai berikut:
  • General Diagnosis
Pada tahap ini lazim dipergunakan tes baku, seperti yang dipergunakan untuk evaluasi dan pengukuran psikologis dan hasil belajar. Sasarannya untuk menemukan saipakah siswa yang diduga mengalami kelemahan tertentu.
  • Analystic Diagnostic
Pada tahap ini yang lazimnya digunakan adalah tes diagnostic. Sasarannya untuk mengetahui dimana letak kelemahan tersebut.
  • Psychological diagnosis
Pada tahap ini teknik pendekatan dan instrument yang digunakan antara lain:
(a)    Observasi (observation);
(b)   Analisis karya tulis (analysis of written work);
(c)    Analisis proses dan respons lisan (analysis of oral responses and account of procedures);
(d)   Analisis berbagai catata objektif (analysis of objectives record of various types);
(e)    Wawancara (interview);
(f)    Pendekatan laboratories dan klinis (laboratory and clinical methods);
(g)   Studi kasus (case studies);

Selasa, 06 Oktober 2015

Hasil sidang PPKI

Hasil sidang PPKI


A.     Pengesahan UUD 1945, pemilihan dan Pengangkatan Presiden serta Wakil Presiden RI yang Pertama
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, para tokoh pendiri RI disibukkan dengan kegiatan membentuk lembaga pemerintahan dan kenegaraan. Untuk keperluan tersebut perlu ditetapkan sebuah UUD sehingga lembaga pemerintahan dan kenegaraan yang baru terbentuk akan memiliki pedoman kerja yang terarah.

Sesudah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memang belum memiliki UUD, presiden dan wakilnya, serta perangkat lembaga pemerintahan lain. Untung BPUPKI jauh-jauh hari telah mempersiapkan dan bahkan tinggal dirampungkan oleh PPKI. Lembaga PPKI yang pada saat itu menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia kemudian melakukan sidang-sidang.
Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.
Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-In yang menghasilkan:
·         Mengesahkan dan menetapkan UUD negara RI, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
·         Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
·         Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaab presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

1. Pengesahan UUD 1945

UUD (konstitusi) merupakan peraturan negara tertinggi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber dari perundang-undangan lain yang dikeluarkan oleh negara. UUD disusun untuk mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.

UUD merupakan hokum dasar tertulis. Hukum dasar tertulis di Indonesia dirancang oleh BPUPKI dalam sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pekerjaan tersebut kemudian dirampungkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 diumumkan dalam berita RI tahun ke- 2 Nomor 7 Tahun 1946. Sistematika UUD 1945 terdiri atas berikut ini.
·         Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat alinea (paragraf).
·         Batang Tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
·         Penjelasan UUD yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sebelum PPKI mengesahkan UUD 1945, Soekarno dan Hatta menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singo dimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas rancangan Pembukaan UUD tersebut dinamakan sebagai Piagam Jakarta. Namun, rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak karena adanya satu kalimat yang dianggap dapat merintangi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kalimat tersebut adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Selama 15 menit mereka membahas persoalan tersebut. Akhirnya, mereka kemudian bersepakat untuk menghilangakn kalimat itu. Mereka mengganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945, Ir. Soekarno lalu mengeluarkan pernyataan, “Dengan ini tuan-tuan sekalian, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serta peraturan peralihan telah sah ditetapkan. Dengan demikian pada tanggal 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara, yang meliputi dasar negara yakni sebuah Undang-Undang Dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945”.

2. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
Sebuah negara dapat berdiri apabila memenuhi syarat-syarat, yakni
a.                   Ada wilayahnya,
b.                   Ada rakyatnya,
c.                   Ada pemerintahan yang berdaulat, dan
d.                   Mendapat pengakuan dari negara-negara lain.
Dalam suatu negara, keberadaan kepala negara dan kepala pemerintahan mutlak diperlukan untuk mengepalai negara dan menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, pemimpin pemerintahan di Indonesia dipegang oleh seorang presiden. Dalam negara republic yang menganut sistem cabinet presidensial, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden.

Pemilihan presiden dan wakli presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam siding pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Usul ini disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Ketokohan kedua orang ini dinilai tidak ada bandingannya saat itu sehingga pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi.
B.     Pembentukan departemen dan kabinet RI
Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
1.      Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
·         Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)
·         Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2.      Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :
·         Pembagian wilayah Indonesia
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :
1)     Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
2)     Jawa Tengah : R. Panji Soeroso
3)     Jawa Timur : R.A Soerjo
4)     Kalimantan : Ir. Mohammad Noor
5)     Sulawesi : Dr. Sam Ratulangi
6)     Maluku : Mr. J. Latuharhary
7)     Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Pudja
8)     Sumatera : Mr. Teuku Moh. Hasan
9)     Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta
·         Pembentukan Dpartemen dan Kementrian
Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.
1)     Departemen Dalam Negeri : Wiranata Kusumah
2)     Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo
3)     Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo
4)     Departemen Keuangan : A.A Maramis
5)     Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
6)     Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
7)     Departemen Penerangan : Amir Syarifudin
8)     Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri
9)     Departemen Pertahanan : Supriyadi
10) Departemen Kesehatan : Boentaran Martoatmodjo
11) Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
12) Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso
13) Menteri Negara : Wachid Hasyim
14) Menteri Negara : R.M Sartono
15) Menteri Negara : M. Amir
16) Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
3.      Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :
·         Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
·         Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
·         Pembentukan Tentara Kebangsaan
Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.
Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan namaTentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
C.      Pembentukan KNIP
Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jalan Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, Mr Sartono, Suwirjo, Oto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr. Tajuluddin, berkumpul untuk membahas siapa-siapa yang akan diangkat sebagai anggota KNIP. Disepakati bahwa anggota KNIP berjumlah 60 orang.
Rapat pertama KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945 malam, bertempat di Gedung Komidi, jalan Pos (sekarang Gedung Kesenian) Pasar Baru Jakarta. Rapat PPKI dilajutkan kembali pada 22 Agustus 1945. Dalam rapat itu itu diputuskan dibentuknya, Komite Nasional, Partai Nasional dan Badan Kemanan Rakyat.
Sesudah keputusan rapat PPKI tanggal 22 Agustus itu, pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato radionya menyatakan berdirinya tiga badan baru yaitu : Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).BKR ini akan bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah kordinasi KNI daerah. Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara lengkap, yaitu:
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru, yaitu :
·         Komite Nasional Indonesia(KNI)
·         Partai Nasional Indonesia(PNI)
·         Badan Keamanan Rakyat(BKR)
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI).
Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut
·        Ketua:Mr. Kasman Singodimejo,
·        Wakil Ketua I:Sutarjo Kartohadikusumo
·        Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary,
·        Wakil Ketua III:Adam Malik.
Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:
MAKLUMAT PEMERINTAH NO. X 16 OKTOBER 1945
Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut diterima oleh pemerintah. Maka pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut, yaitu :
1.       KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikutmenetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2.       Pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatuBadan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.
Maklumat tersebut terjadi karena
1.       Adanya kesan politik bahwa kekuasaan Presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan diktator
2.       Adanya propaganda Belanda bahwa pemerintah RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, seperti yang menganut. Oleh karena itu Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI.
3.       Untuk menunjukkan kepada dunia internasional khususnya pihak sekutu bahwa Indonesia yang baru merdeka adalah demokratis, bukan negara fasis buatan Jepang.
Membahas Anggota-Anggota KNIP
Setelah 2 poin dalam hasil sidang terlaksana, PPKI baru membentuk Komite Nasional. Anggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Dalam pembentukan KNIP, diadakan sidang pertama yang berhasil memilih ketua dan wakil ketua. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo; Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil Ketua III : Adam Malik.
Pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk karena suatu masalah.
Kebanyakan negara yang baru merdeka memilih bentuk pemerintahan demokrasi. Salah cirinya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Bentuk pemerintahan dianut oleh pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah demokrasi seperti di negeri Belanda yaitu multi-partai dan parlementer. Sebab pada masa pergerakan nasional banyak kaum cendekiawan Indonesia yang menuntut ilmu di negeri Belanda. Karena hal tersebut terjadilah perubahan Otoritas KNIP.
PEMBENTUKAN PNI
Pada mulanya pembentukan Partai Nasional Indonesia ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Adapun susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diantaranya sebagai berikut :
Pemimpin Utama : Ir. Sukarno
Pemimpin Kedua : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin : Mr. Gatot T, Mr. Iwa K, Mr. A.A. Maramis, Sayuti Melik dan Mr. Sujono
PEMBENTUKAN BKR
Pada umumnya golongan muda menyambut kecewa pidato presiden tersebut. Karena mereka menginginkan agar segera dibentuk Tentara Nasional. Tetapi sebagian yang lain, bekas tentara PETA, KNIL dan Heiho menanggapinya dengan segera membentuk BKR di daerahnya sebagai wadah perjuangan. Di Jakarta bekas tentara PETA membentuk BKR Pusat agar BKR-BKR daerah dapat dikoordinasikan. KASMAN SINGODIMEDJO bekas daidanco Jakarta, terpilih sebagai pimpinan BKR Pusat. Setelah Kasman diangkat sebagai Ketua KNIP, ketua BKR digantikan oleh Kaprawi, bekas daidanco Sukabumi.
BKR hanya bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI daerah. Susunan pengurus BKR Pusat adalah sebagai berikut:
·         Kaprawi (Ketua Umum),
·         Sutalaksana (Ketua I),
·         Latief Hendraningrat (Ketua II)
·         Dibantu oleh Arifin Abdurachman, Mahmud dan Zulkifli Lubis.
KABINET PRESIDENTIL PERTAMA
Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh Presiden Sukarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut :
       Perdana Menteri : Presiden Sukarno
       Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah
       Menteri Luar Negeri : Mr. Akhmad Subardjo
       Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Soepomo, SH
       Menteri Kemakmuran : Ir. D.P. Surakhman
       Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
       Menteri Kesehatan : dr. R. Boentaran M.
       Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
       Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
       Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
       Menteri Perhubungan : R. Abikusno Cokrosuyoso
       Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi
       Menteri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosuyoso
       Menteri Negara : K.H. Wachid Hasjim
       Menteri Negara : Dr. M. Amir
       Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
       Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
       Menteri Negara : Mr. A.A. Maramis
PEJABAT TINGGI NEGARA
       Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
       Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
       Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
       Juru Bicara Negara : Sukardjo Wirjopranoto